Dalam melakukan jual beli tanah ada beberapa syarat yang harus anda penuhi dan ada tata cara yang perlu anda lakukan simak proses berikut ini:
1. Jual beli rumah hanya dapat dilaukan di hadapan Notaris atau camat selaku pejabat pembuat Akta
2. Harga jual di Akte jual beli dapat diatur di bawah harga sebenarnya karena baik penjual maupun pembeli harus membayar pajak SSB (Pembeli 5%) dan Pajak PPh (Penjual 5%) dengan Perhitungan Penjual = 5% x luas x harga di PBB dan Pembeli = 5% x Luas x harga di PBB.
3. Penjual maupun pembeli mempelajari draft akta jual beli rumah tersebut.
4. Biaya untuk pembuatan akta jual beli pada umumnya ditanggung bersama (Penjual 50% dan Pembeli 50%)
5. Perhatikan benar benar
* Jual beli hanya dapat dilakukan di hadapan Notaris atau Camat
* Jual beli dilakukan di depan Notaris
* Sertifikat diberikan setelah pembayaran lunas 100%
* Bila tak percaya dengan pembeli, sertifikat dititip di Notaris dan minta tanda terima.
* Jangan serahkan sertifikat ke Bank.
Demikian tata caranya semoga bermanfaat untuk anda temukan info menairk lainya seputar jual beli rumah